Pornografi Masalah Besar Indonesia
Thursday, 09 December 2010 05:38
Kemajuan teknologi membuat pornografi sangat mudah tersebar di tengah masyarakat. Pornografi di Indonesia saat ini masih menjadi masalah besar. Teknologi komunikasi dan informatika yang berkembang pesat, membuat pornografi sangat mudah tersebar di tengah-tengah masyarakat.
"Masyarakat menjadi kian toleran, sehingga pada satu titik akan menganggap lazim pornografi dan semakin menyelepekan bahayanya" kata Ketua Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagijo, dalam acara seminar "Penanggulangan Pornografi Berbasis Masyarakat" yang digelar MTP bekerjasama Kemen PPPA di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (8/12).
Pernyataan Azimah tersebut menjadi intisari dari seminar yang dihadiri narasumber sosiolog UI Ida Ruawaida, ahli Hukum Pidana UI Topo santoso, pakar Intelegensia Adre Mayza, dan puluhan undangan dan peserta dari berbagai organisasi massa dan akademisi.
Jika melihat dari sisi korban, pornografi potensial menyebabkan anak-anak dan remaja menjadi korbannya. Azimah mengatakan korban pornografi dalam hal ini bisa langsung dan tidak langsung. "Anak anak dan remaja yang paling rentan," kata Azimah.
Anak atau remaja menjadi korban langsung, kata Azimah, apabila mereka menjadi pecandu pornografi karena mengkonsumsi atau karena dipaksa menjadi model pornografi. Sedangkan korban tidak langsung adalah apabila mereka menjadi korban kejahatan seksual karena pelakunya mengkonsumsi pornografi.
Menurut Adre Mayza, pornografi lebih berbahaya dari narkoba. "Pornografi adalah virtual drug abuse yang efeknya sama seperti mengkonsumsi kokain," kata Adre.
Sementara ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso memaparkan, yang parah negara Indonesia sudah gencar melakukan kampanye untuk menolak penyebaran dan transaksi narkoba, sementara pornografi belum.
"Kehadiran UU No 44 Tahun 2008, sesungguhnya memungkinkan masalah pornografi untuk diselesaikan secara hukum," kata Topo.
Namun, lanjut Topo, adanya undang undang ini saja tidak cukup. Perlu adanya dukungan dari masyarakat atas pelaksanaan undang undang ini, sebagaimana yang terdapat pada pasal 20 dan 21 (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
Sumber : www.hidayatullah.com
Link : http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/14562-pornografi-masalah-besar-indonesia